Sekolah


         A.   PENGERTIAN, FUNGSI, PERANAN, & SIFAT PERS:

1.     PENGERTIAN PERS
 
Istilah “pers” berasal dari kata persen (Belanda), press (Inggris) atau presse (Prancis), berasal dari bahasa latin, pressare dari kata premere, yang berarti  “menekan” yang merujuk pada alat cetak kuno yang digunakan dengan menekan secara keras untuk menghasilka  karya cetak pada lembaran kertas.
Menurut Gamle & Gamle adalah bagian komunikasi antara manusia (human communication), dalam arti, media merupakan saluran atau sarana untuk memperluas dan memperjauh jangkauan proses penyampaian pesan antar manusia.
Beberapa pengertian pers :
a.       Kamus Umum Bahasa Indonesia, pers berarti :
-          Alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar.
-          Alat untuk menjepit, memadatkan.
-          Surat kabar dan majalah yang berisi berita.
-          Orang yang bekerja di bidang peresuratkabaran.
b.      UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Dari pengertian pers menurut UU No. 40 Tahun 1999, pers memiliki dua arti, arti luas dan sempit.  Dalam arti luas, pers menunjuk pada lembaga sosial atau pranata sosial yang melaksanakan kegiatan jurnalistik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi.  Sedanglan dalam arti sempit, pers  merujuk pada wahana / media komunikasi massa baik yang lektronik dan cetak.

  
2.     FUNGSI PERS

Tercantum dalam pasal 3 Undang-Undang No. 40/1999 disebutkan bahwa fungsi pers sebagai berikut :
a.       Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
b.      Disamping fungsi-fungsi tersebut, pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Penjelasan:
1)      Fungsi Informasi
Menyajikan informasi karena masyarakat memerlukan informasi tentang berbagai hal yang terjadi di masyarakat, dan Negara.
2)      Fungsi Pendidikan
Sebagai sarana pendidikan massa (mass education), maka pers situ memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya.
3)      Fungsi Hiburan
Hal-hal yang bersifat hiburan sering dimuat pers untuk mengimbangi berita-berita berat (hard news) dan artikel-artikel yang berbobot.  Hiburan dapat berupa cerpen, cerita bergambar, cerita bersambung, teka-teki silang, pojok, karikatur.
4)      Fungsi Kontrol Sosial
Adalah sikap pers dalam melaksanakan fungsinya yang ditujukan terhadap perorangan atau kelompok dengan maksud memperbaiki keadaan melalui tulisan.  Tulisan yang dimaksud memuat kritik baik langsung atau tidak langsung terhadap aparatur Negara, lembaga masyarakat.
Dalamnya terdapat unsur-unsur senagai berikut :
a)      Social participation (keikutsertaan rakyat dalam pemerintah)
b)      Social responcibility (pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat)
c)      Social support (dukungan rakyat terhadap pemerintah)
d)     Social control (kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah)
5)      Fungsi sebagai Lembaga Ekonomi
Pers adalah sebuah berusahaan yang bergerak di bidang penerbitan.  Pers memiliki bahan baku yang diolah sehingga menghasilkan produk yang namanya  “berita” yang diminatai masyarakat dengan nilai jual tinggi.  Semakin berkualitas beritanya maka semakin tinggi nilai jualnya.  Pers juga menyediakan kolom untuk iklan.  Pers membutuhkan biaya untuk kelangsungan hidupnya.


3.     PERANAN PERS

Menurut Pasal 6 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, maka pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut :
a.       Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi.
b.      Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan.
c.       Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
d.      Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
e.       Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Pers sebagai lembaga kemasyarakatan bisa mempengaruhi masyarakat karena ia bertindak sebagai komunikator massa. Sementara itu agar dipercaya masyarakat, pers berusaha menyampaikan informasi dengan sesuatu yang baru.
Namun masyarakat sebagai konsumen pers, akan sangat selektif memilih informasi. Jika penyajian pers tidak sesuai dengan keinginannya, tidak akan membeli dan membacanya. Minat membaca masyarakat terhadap produk pers sangat berpengaruh terhadap kehidupan pers itu sendiri. Pers sebagai lembaga kontrol sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan pemerintah. Apalagi bagi pemerintah yang banyak melakukan kesalahan dan ketidakbenaran, kontrol sosial pers terasa sangat pedih dan sering kali menggoyahkan kelangsungan pemerintahannya. Meskipun demikian, pemerintah juga mampu mempengaruhi pers dengan cara memasang rambu-rambu berupa peraturan dan perundangan agar pers bisa ditundukkan.


4.     SIFAT PERS

a.      Teori-teori Tentang Pers
1)      Teori Pers Otoritarian/Otoriter:
Teori ini menganggap Negara sebagai ekspresi tertinggi dari pada kelompok manusia, yang   mengungguli masyarakat dan individu. Negara adalah hal yang sangat penting yang dapat membuat manusia menjadi manusia seutuhnya anpa Negara manusia menjadi primitif tidak mencapai tujuan hidupnya.  Oleh karena itu pers adalah alat penguasa untuk menyampaikan keinginannya kepada rakyat.
Prinsip-prinsipnya:
a)     Media selamanya tunduk pada penguasa.
b)     Sensor dibenarkan.
c)    Kecaman terhadap penguasa dan penyimpangan kebijakannya tak dapat diterima.
d)    Wartawan tidak memiliki kebebasannya.
2)      Teori Pers Libertarian/Liberal:
Teori menganggab bahwa pers merupakan sarana   penyalur hati nurani rakyat untuk  mengawasi dan menetukan sikap terhadap kebijakan pemerintah.  Pers berhadapan dengan pemerintah Pers bukanlah alat kekuasaan pemerintah. Teori ini menganggab sensor sebagai hal yang Inkonstitusional.
Tugas-tugasnya:
a)      Melayani kebutuhan ekonomi (iklan).
b)      Melayani kehidupan politik.
c)      Mencari keuntungan (kelangsungan hidupnya).
d)     Menjaga hak warga Negara (control social).
e)      Memberi hiburan.
Ciri-cirinya:
a)      Publikasi bebas dari penyensoran.
b)      Tidak memerlukan ijin penerbitan, pendistribusian.
c)      Kecaman terhadap pejabat, partai politik tidak dipidana.
d)     Tidak ada kewajiban untuk mempublikasikan segala hal.
e)  Publikasi kesalahan dilindungi sama dengan publikasi kebenaran sepanjang     menyangkut opini dan keyakinan.
f)       Tidak ada batas hukum dalam mencari berita.
g)      Wartawan mempunyai otonomi professional.
3)      Pers Tanggung Jawab Sosial:
Mengemukakan bahwa kebebasan pers harus disertai dengan tanggung jawab kepada masyarakat, kebebasan pers perlu dibatasi oleh dasar moral, etika dan hati nurani insan pers sebab kemerdekaan pers itu harus disertai tanggung jawab kepada masyarakat.
4)      Teori Pers komunis:
Menyatakan pers adalah alat pemerintah atau partai yang berkuasa dan bagian integral dari negara sehingga pers itu tunduk kepada negara.  Ciri-ciri pers Komunis adalah :
a)      Media dibawah kendali kelas pekerja karena pers melayani kelas tersebut.
b)      Media tidak dimiliki secara pribadi.
c)      Masyarakat berhak melakukan sensor.
5)      Teori Pers Pembagunan:
          Menurut Wilbur Schramm  Pers Pembangunan memiliki ciri-ciri:
a)      Pers harus dapat menciptakan iklim pembangunan di negaranya.
b)      Pers harus mampu mengarahkan perhatian masyarakat darikebiasaan lama menjadi perilaku yang lebih maju lagi.
c)      Pers harus mampu memperluas pandangan (cakrawala) bagimasyarakatnya.
d)     Pers harus mampu meningkatkan aspirasi dan mendorongmasyarakat berpola pikir ke arah kehidupan yang lebih baik lagi.
e)      Pers harus mampu menetapkan norma sosial.

b.      Sifat-sifat Pers
Sifat pers berbeda-beda tergantung dari ideologi yang di anut oleh masing-masing negara tersebut. Berikut ini adalah sifat-sifat pers:
a.       Pers Demokrasi Liberal (Liberal Democration Press)

Pers ini memiliki kebebasan secara mutlak, dapat mengkirtik siapa saja dan dapat menayangkan apa saja.
b.      Pers Komunis (Communist Press)

Disini suara pers haruslah samadengan suara partai komunis yang berkuasa dan watwannya juga adalah orang yang setia pada partai komunis.

c.       Pers Otoriter (Authoritarian Press)

Sifat pers ini hampir sama dengan komunis, kalau pers komunis setia dengan partai komunisnya tapi kalau pers otoriter tunduk pada penguasa negara tersebut.

d.      Pers Bebas dan Bertanggung Jawab (Freedom and Responsibility Press)

Jadi ketika pers mempublikasikan sesuatu, mereka juga harus bisa mempertanggung jawabkannya. misalkan: dengan memberitakan sesuatu dengan tidak secara vulgar.
e.        Pers Pembangunan (Development Press) 
      Istilah ini dimunculkan oleh para jurnalis dari negara-negara yang sedangberkembang (development country ). Alasannya, negara-negara yang sedang berkembang itu sedang giat-giatnya melakukan pembangunan. 
f.       Pers Pancasila (Five Foundation Press)
Pers Pancasila dilahirkan oleh bangsa Indonesia karena falsafahnegaranya adalah Pancasila.Pers Pancasila mencari keseimbangan dalam berita atau tulisannya demikepentingan dan kemaslahatan semua pihak sesuai dengan konsensusdemokrasi Pancasila.

Pers merupakan lembaga yang berdiri sendiri. Pers lebih dikenal sebagai “Lembaga Kemasyarakatan” (social institution). Pers hidup ditengah-tengah masyarakat, tetapi bukan bagian dari masyarakat itu, dan berada dalam satu negara, tetapi bukan bagian dari pemerintahan negara tersebut.



        B.   KODE ETIK JURNALISTIK

1.      KODE ETIK AJI
(ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN)
a.    Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
b. Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
c.   Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
d.    Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.
e.    Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
f.     Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto dan dokumen.
g.    Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo.
h.     Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.
i.    Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.
j.   Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental atau latar belakang sosial lainnya.
k.     Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
l.    Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman kekerasan fisik dan seksual.
m. Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
n.     Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan.
(Catatan: yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan atau fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik.)
o.      Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.
p.      Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.
q.  Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.
r.        Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.






2.      KODE ETIK PWI
(PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA)
Merupakan hasil Kongres XXII di Banda Aceh pada tanggal 27-29 Juli 2008. Draf awal adalah keputusan Konkernas PWI pada tanggal 4-10 Juli 2007 di Jayapura, Papua.

Pembukaan
Bahwa sesungguhnya salah satu perwujudan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Oleh sebab itu kemerdekaan pers wajib dihormati oleh semua pihak.
Mengingat Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum, seluruh wartawan Indonesia menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, mematuhi norma-norma profesi kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memperjuangkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial berdasarkan Pancasila.
Maka atas dasar itu, demi tegaknya harkat, martabat, integritas, dan mutu kewartawanan Indonesia serta bertumpu pada kepercayaan masyarakat, dengan ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menetapkan Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh wartawan terutama anggota PWI.

I.                   Kepribadian Dan Integritas
Pasal 1
Wartawan Indonesia beriman dan bertaqwa kepada tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat kepada undang-undang Dasar Negara RI, kesatria, menjunjung harkat, martabat manusia dan lingkungannya, mengabdi kepada kepentingan bangsa dan negara serta terpercaya dalam mengemban profesinya.
Pasal 2
Wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan atau keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh undang-undang.

Pasal 3
Wartawan Indonesia pantang menyiarkan karya jurnallistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang menyesatkan memutar balikkan fakta, bersifat fitnah, cabul serta sensasional.
Pasal 4
Wartawan Indonesia menolak imbalan yang dapat mempengaruhi obyektivitas pemberitaan.

II.                Cara Pemberitaan Dan Menyatakan Pendapat
Pasal 5
Wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta tidak mencampur adukkan fakta dan opini sendiri. Karya jurnalistik berisi interpretasi dan opini wartawan, agar disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya.
Pasal 6
Wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang merugikan nama baik seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.
Pasal 7
Wartawan Indonesia dalam memberitakan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum atau proses peradilan harus menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang.
Pasal 8
Wartawan Indonesia dalam memberitakan kejahatan susila (asusila) tidak merugikan pihak korban.


III.             Sumber Berita

Pasal 9
Wartawan Indonesia menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) dan selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita.
Pasal 10
Wartawan Indonesia dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat, dan memberi kesempatan hak jawab secara proporsional kepada sumber atau obyek berita.
Pasal 11
Wartawan Indonesia meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita.
Pasal 12
Wartawan Indonesia tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip karya jurnalistik tanpa menyebut sumbernya.
Pasal 13
Wartawan Indonesia harus menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebut nama dan identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data bukan opini.
Apabila nama dan identitas sumber berita tidak disebutkan, segala tanggung jawab ada pada wartawan yang bersangkutan.
Pasal 14
Wartawan Indonesia menghormati ketentuan embargo, bahan latar belakang, dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak dimaksudkan sebagai bahan berita serta tidak menyiarkan keterangan "off the record".


IV.             Kekuatan Kode Etik Jurnalistik
Pasal 15
Wartawan Indonesia harus dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Jurnalistik PWI (KEJ-PWI) dalam melaksanakan profesinya.
Pasal 16
Wartawan Indonesia menyadari sepenuhnya bahawa penaatan Kode Etik Jurnalistik ini terutama berada pada hati nurani masing-masing.
Pasal 17
Wartawan Indonesia mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak organisasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan PWI.
Tidak satu pihakpun di luar PWI yang dapat mengambil tindakan terhadap wartawan Indonesia dan atau medianya berdasarkan pasal-pasal dalam Kode Etik Jurnalistik ini.



     C.   PERS YANG BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB SESUAI KODE ETIK   JURNALISTIK
1. LANDASAN HUKUM PERS INDONESIA
1). Pasal 28 UUD 1945, berbunyi kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.
2). Pasal 28 F UUD 1945, berbunyi setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
3). Tap MPR No. XVII/MPR/1998, tentang Hak Azasi Manusia pada pasal 20 dan 21 yang bebunyi :
-          Pasal 20, Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi di lingkungan sosialnya.
-          Pasal 21, Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
4). UU N0. 39 tahun 2000 pasal 14 ayat 1 dan 2 :
-          Ayat 1 yaitu Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi di lingkungan sosialnya.
-          Ayat 2 yaitu Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
5). UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers pasal 2 dan pasal 4 ayat 1 :
-          Pasal 2 berbunyi Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
-          pasal 4 ayat 1 berbunyi Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warganegara.


2. DEWAN PERS
     
Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang pers pada pasal 15 ayat 1 menyatakan Dewan Pers yang independen dibentuk dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.  Fungsi-fungsi dewan pers adalah : 
  • Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
  • Melaksanakan pengkajian untuk pengembangan pers. 
  • Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik. 
  • Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. 
  • Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah. 
  • Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyususn peraturan  di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
  • Mendata perusahaan pers (Pasal 15 ayat 2).

3.  ANGGOTA DEWAN PERS
Keangotaan dewan pers terdiri dari :
  • Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan.
  • Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh orhganisasi perusahaan pers.
  • Tokoh masyarakat, ahli bidang pers atau komunikasi  dan bidang lainnya yang dipilih oleh    arganisasi perusahaan  pers; 
  •  Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh anggoata. 
  •  Keanggotaan dewan pers ditetapkan dengan keputusan Presiden.
  •  Masa Jabatan anggota tiga tahun dan dapat dilpilih kembali untuk satu periode.



4. LANDASAN PERS NASIONAL
  • Landasan idiil adalah Falsafah Pancasila (Pembukaan UUD 1945).
  • Landasan Konstitusi adalah UUD 1945.
  • Landasan Yuridis adalah UU Pokok Pers yaitu UU No. 40 tahun 1999. 
  • Landasan Profesional adalah Kode Etik Jurnalistik. 
  • Landasan Etis adalah tata nilai yang berlaku di masyarakat.


          D.   KEBEBASAN PERS

Kebebasan pers di Indonesia merupakan hal yang baru  sehingga rawan gangguan.  Secara umum ada  dua macam gangguan :
1.      Pengendalian Kebebasan Pers yaitu masih ada pihak-pihak yang tidak suka dengan adanya kebebasan pers, sehingga mereka ingin meniadakan kebebasan pers.
Ada 4 faktor ayng menyebabkan terjadinya pengendalian kebebasan pers, yaitu :
a.      Distorsi Peraturan Perundang-undangan, contoh dalam UUD 1945 pasal 28 sudah sangat jelas menjamin kebebasan pers, tidak ada sensor, tidak ada breidel, setiap warganegar dapat malakukan perusahaan pers (UU No. 11 tahun 1966).  Namun muncul UU No. 21 tahun 1982 tentang pokok pers.  Di dalamnya mengatur tentang Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) serta menteri penerangan dapat membatalkan SIUPP walaupun tidak menggunakan istilah breidel.
b.      Perilaku Aparat, yaitu perilaku aparat dengan cara menelpon redaktur, mengirimkan teguran tertulis ke redaksi media massa, membreidel surat kabar dan majalah, kekerasan fisik pada wartawan, menangkap, memenjarakan, bahkan membunuh wartawan.
c.       Pengadilan Massa, Ketidak puasan atau merasa dirugikan atas suatu berita dapat menimbulkan pengadilan massa dengan menghukum menurut caranya sendiri, menteror, penculikan pengrusakan kantor media massa, dll.
d.      Perilaku Pers Sendiri, perolehan laba menjadi lebih utama daripada penyajian berita yang berkualitas dan memenuhi standar etika jurnalistik, karena iming-iming keuntungan yang lebih besar.

2.      Penyalahgunaan Kebebasan Pers yaitu insan pers memamfaatkan kebebasan yang dimilikinya untuk melakukan kegiatan Jurnalistik yang bertentangan dengan fungsi dan peranan yang diembannya.  Oleh karena itu tantangan terberat bagi wartwan adalah kebebasan pers itu sendiri. Contoh penyalahgunaan kebebasan pers, seperti penyajian berita atau informasi yang tidak akurat, tidak objektif, bias, sensasional, tendensius, menghina, memfitnah, menyebarkan kebohongan, fornografi, menyebarkan permusuhan, mengeksploitasi kekerasan, dll.




II. SEJARAH PERS DI INDONESIA

Dr. Krisna Harahap membagi periode perkembangan pers di Indonesia menjadi lima, yaitu :
1)    Jaman Kolonial (tahun 1903 – 1945)
2)    Jaman Demokrasi Liberal (tahun 1949 – 1959)
3)    Jaman Demokrasi Terpimpin (tahun 1959 – 1966)
4)    Jaman Orde Baru (tahun 1966 – 1998)
5)    Jaman Reformasi (tahun 1998 – Sekarang)

A.   JAMAN KOLONIAL (1903-1945)

Pada abad ke 20, tepatnya tahun 1903, koran mulai menghangat. Masalahnya soal politik dan perbedaan paham antara pemerintah dan masyarakat mulai diberitakan. Parada Harahap, tokoh pers terkemuka, dalam bukunya “Kedudukan Pers Dalam Masjarakat” (1951) menulis, bahwa zaman menghangatnya koran ini, akibat dari adanya dicentralisatie wetgeving (aturan yang dipusatkan). Akibatnya beberapa kota besar di kawasan Hindia Belanda menjadi kota yang berpemerintahan otonom sehingga ada para petinggi pemerintah, yang dijamin oleh hak onschenbaarheid (tidak bisa dituntut), berani mengkritik dan mengoreksi kebijakan atasannya.
Raden Mas Djokomono Tirto Adhi Soerjo merupakan salah satu tokoh pelopor Pers pertama di Indonesia. Beliau lahir di Blora tahun 1880. Di Bandung Beliau menerbitkan surat kabar Soenda Berita (1903-1905) dan Medan Prijaji (1907) dan Putri Hindia (1908). Sebelum menerbitkan “Medan Prijaji”, Januari 1904 beliau mendirikan dulu badan hukum N.V. Javaansche Boekhandel en Drukkerij en handel in schrijfbehoeften Medan Prijaji. Medan Prijaji beralamat di jalan Naripan Bandung yaitu di Gedung Kebudayaan (sekarang Gedung Yayasan Pusat Kebudayaan-YPK). Medan Prijaji dikenal sebagai surat kabar nasional pertama karena menggunakan bahasa Melayu (bahasa Indonesia), dan seluruh pekerja mulai dari pengasuhnya, percetakan, penerbitan dan wartawannya adalah pribumi Indonesia asli.
Pada tahun 1909, Beliau membongkar skandal yang dilakukan Aspiran Kontrolir Purworejo, A. Simon. Delik pers pun terjadi, Beliau dituduh menghina pejabat Belanda, terkena Drukpersreglement 1856 (ditambah Undang-undang pers tahun 1906). Meskipun Beliau memiliki forum privilegiatum (sebagai ningrat, keturunan Bupati Bojonegoro) Beliau dibuang ke Teluk Betung, Lampung, selama dua bulan. Pada pertengahan kedua tahun 1910, Medan Prijaji diubah menjadi “harian” ditambah edisi Mingguan, dan dicetak di percetakan Nix yang beralamat di Jalan Naripan No. 1 Bandung. Inilah harian pertama yang benar-benar milik pribumi. Masa kejayaan Medan Prijaji antara 1909-1911 dengan tiras sebanyak 2000 eksemplar.
Pemberitaan-pemberitaan harian Medan Prijaji sering dianggap menyinggung pemerintahan Kolonial Hindia Belanda saat itu. Di tahun 1912 Medan Prijaji terkena delik pers yang dianggap menghina Residen Ravenswaai dan Residen Boissevain yang dituduh menghalangi putera R. Adipati Djodjodiningrat (suami R.A. Kartini) menggantikan ayahnya. R.M. Tirto Adhi Soerjo pun dijatuhi pembuangan ke pulau Bacan, wilayah Halmahera selama 6 bulan, namun baru diberangkatkan setahun kemudian karena masalah perekonomian penerbitan Medan Prijaji dengan para krediturnya.
Sekembali dari Ambon, R.M. Tirto Adhi Soerjo tinggal di Hotel Medan Prijaji (ketika ia sedang di Ambon namanya diubah menjadi Hotel Samirono oleh Goenawan). Antara tahun 1914-1918, R.M. Tirto Adhi Soerjo sakit-sakitan dan akhirnya meninggal pada tanggal 7 Desember 1918. Dan Ditahun ini pula terbit surat kabar Benih Merdeka oleh Parada Harahap di Padangsidempuan.
Sementara itu, di tahun-tahun berikutnya setelah kematian R.M. Tirto Adhi Soerjo, terbit beberapa surat kabar di lain daerah seperti Padjadjaran (Bandung, 1921), Kaoem Moeda (Bandung, 1922), Perbincangan (Bandung, 1925), Perasaan Kita (Bandung, 1925), Harian Fadjar (Bandung, 1925). Indonesia Moeda (Bandung, 1926), Fikiran Ra'jat (Bandung, 1926), dan Bidjaksana (Rangkasbitung, 1926).
Koran-koran lainnya yang juga tercatat adalah Galih Pakoean, Kesatrya, Mingguan Pertimbangan dan Kawan Kita yang terbit di Tasikmalaya. Saat yang sama terbit pula Sinar Pasoendan, Bandung, Poesaka Cirebon, Warta Tjirebon, Soeloeh Ra'jat, Soeara Poeblik, Nicork - Express, Berita Priangan, Sepakat, Koran Indonesia, dan Berita Oemoem.
Adapun, koran-koran Sunda yang tercatat pada masa ini antara lain, Sora-Merdika (Bandung, 1920), Soenda Berita, Mingguan Soenda Soemanget, Siliwangi, Pendawa, Masa Baroe, Sapoedjagad, Simpaj, Isteri Merdeka, dan koran Panglima yang terbit di Tasikmalaya. Adapun, Sipatahoenan, tercatat sebagai koran Sunda pertama yang terbit harian. Pada masa itu pula terbit Sinar Pasoendan, Tawekal, Galoeh, dan Balaka.
Sayangnya semua koran itu harus tutup pada masa pendudukan Jepang. Semua koran itu disatukan menjadi satu penerbitan yaitu surat kabar Tjahaja di bawah pengawasan Sendenbu. Pimpinan Tjahaja pada waktu itu ditunjuk Oto Iskandar Di Nata dan Bratanata.
Di Zaman pendudukan Jepang yang totaliter dan fasistis, orang-orang surat kabar   (pers) Indonesia banyak yang berjuang tidak dengan ketajaman penanya tetapi melalui organisasi keagamaan, pendidikan, politik, sebab kehidupan pers pada zaman Jepang sangat tertekan.
Beberapa hari setelah teks proklamasi dikumandangan oleh Bung Karno, telah terjadi perebutan terhadap perusahaan Koran Jepang, seperti Soeara Asia di Surabaya, Tjahaja di Bandung, dan Sinar Baroe di Semarang.  Koran-koran tersebut pada tanggal 19 Agustus 1945 memuat berita sekitar Kemerdekaan Indonesia, Teks Proklamasi, Pembukaan UUD, Lagu Indonesia Raya.  Sejak saat itu Koran dijadikan alat mempropagandakan kemerdekaan Indonesia, walaupun masih mendapat ancaman dari tentara Jepang.

B.   JAMAN DEMOKRASI LIBERAL (1945 – 1959)
Di era demokrasi liberal, landasan kemerdekaan pers adalah Konstitusi RIS 1949 dan UUD Sementara 1950.  Pada pasal 19 Konstitusi RIS 1949, disebutkan  “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat”.  Kemudian pasal ini juga di cantumkan di dalam UUD Sementara 1950.
Tahun 1946 pihak pemerintah mulai merintis hubungan dengan pers.  Pada masa itu, telah disusun peraturan yang mengatur tentang percetakan, pengumuman dan penerbitan  dan tercantum dalam Dewan Pertahanan Negara No. 11 Tahun 1946. Ada juga perubahan aturan yan tercantum dalam Wetboek van Strafrecht, seperti Drukpersreglement tahun 1856 dan Presbreidel Ordonantie tahun 1931 yang mengatur tentang kejahatan dari pers, penghinaan, hasutan, pemberitaan bohong, dan sebagainya. Namun, pelaksanaan upaya ini tertunda akibat invasi dari pihak Belanda dengan pembatasan pers yang berefek samping keluhan wartawan lokal terhadap pers Belanda dan Cina, oleh karena itu Negara mencari cara untuk membatasi penerbitan asing di Indonesia, sebab pemerintah tidak ingin membiarkan ideologi asing merongrong UUD, sehingga pemerintah mengadakan pembredelan pers namun tidak hanya kepada pers asing saja.
Tindakan pembatasan pers terbaca dalam artikel Sekretaris Jenderal Kementerian Penerangan, Ruslan Abdulgani, antara lain….”khusus di bidang pers beberapa pembatasan perlu dilakukan atas kegiatan-kegiatan kewartawanan orang-orang asing….”
Barulah setelah Indonesia mendapat kedaulatannya tahun 1946, pembenahan dibidang pers dilanjutkan kembali. Pada tahun itu, diusulkan pelaksanaan UU pasal 19 dalam sidang Komite Nasional Pusat Pleno VI Yogya tanggal 17 Desember 1949, yang intinya “Pemerintah RI memperjuangkan pelaksanan kebebasan pers yang mencakup memberi perlindungan pers nasional dan fasilitas yang dibutuhkan perusahaan surat kabar, dan mengakui kantor berita ANTARA sebagai kantor berita nasional yang patut menerima fasilitas dan perlindungan”.
Tanggal 15 Maret 1950 dibentuk Panitia Pers guna mempererat hubungan pemerintah dengan pers dan guna menanggapi usulan UU pasal 19. Dengan upaya tersebut  memungkinkan terciptanya iklim pers yang tertib dan menguntungkan semua pihak.
Pemerintah juga menetapkan kebijakan dibidang pers yang sifatnya positif. Pemerintah membentuk dewan pers yang terdiri dari orang-orang persurat kabaran, cendekiawan, serta pejabat-pejabat pemerintah. Adapun dewan ini mempunyai tugas yaitu :
1.    Pengertian undang-undang pers colonial.
2.    Pemberian dasar social ekonomis yang lebih kuat pada pers Indonesia.
3.    Peningkatan mutu jurnalisme Indonesia.

Era liberal itu, ditandai dengan peningkatan tiras surat kabar di Indonesia. Tahun 1950, sebanyak 67 harian yang terbit berbahasa Indonesia bertiras sekitar 338.300 eksemplar. Kemudian pada 1957, jumlah harian di Indonesia bertambah menjadi 96 judul dengan tiras mencapai 888.950 eksemplar. Setahun sebelum pemilihan umum pertama, 1955, terdapat setidaknya 27 koran yang terbit di Jakarta. Total tiras seluruh surat kabar tersebut mencapai 320.000 eksemplar, dengan empat surat kabar besar, yakni harian Rakyat, koran organ PKI yang mempunyai tiras hingga 55.000 eksemplar, Pedoman yang berorientasi PSI dengan tiras 48.000 eksemplar, Suluh Indonesia yang ditengarai oleh organ PNI dengan tiras 40.000 eksemplar dan harian Abadi yang berorientasi Masyumi dengan tiras 34.000 eksemplar.
Sepanjang masa demokarasi konstitusional hingga pemberlakuan undang-undang darurat perang pada 1957, terdapat setidaknya tujuh kabinet koalisi. Ketika mencapai puncak kekuasaannya, setiap partai yang memerintah tentu memberikan perhatian yang lebih besar kepada organ-organ dan para pengikutnya. Seperti, menyediakan kredit pendanaan pers serta keperluan kantor. Sementara, di lain pihak, surat kabar dari kaum oposisi berulang kali diberangus.
Pada tahun selanjutnya, pers dan wartawan di Indonesia masih diliputi suasana penuh tantangan akibat dari berlarut-larutnya revolusi dan masih manifesnya penjajah untuk kembali ke Indonesia.
Dapat dikatakan bahwa setelah kemerdekaan, semangat yang menjiwai perjuangan kemerdekaan mulai luntur, terjadi persaingan keras antar kekuatan politik. Pers Indonesia ikut larut dalam arus ini, terjadi perubahan watak dari pers perjuangan menjadi pers partisipan. Pers sekadar menjadi corong partai politik. Meskipun pers bersifat partisipan, bisa dikatakan periode ini adalah masa bahagia yang singkat buat kebebasan pers, khususnya untuk wartawan politik. Inilah akhir periode kebebasan pers di Indonesia dan awal rezim Orde lama berkuasa.


C.   JAMAN DEMOKRASI TERPIMPIN (1959 – 1966)
Beberapa hari setelah Dekrit Presiden yang menyatakan kembali ke UUD 1945, tindakan penekanan pers terus berlangsung, yaitu penutupan  Kantor Berita PIA, Surat kabar Republik, Pedoman, Berita Indonesia, dan Sin Po yang dilakukan oleh penguasa perang Jakarta.
Upaya dalam membatasi kebebasan pers tercermin dalam pidato Menteri Muda Penerangan yaitu Maladi dalam sambutan ketika HUT Kemerdekaan RI ke – 14, menyatakan “…Hak kebebasan individu disesuaikan dengan hak kolektif seluruh bangsa dalam melaksanakan kedaulatan rakyat.  Hak berpikir, menyatakan pendapat, dan memperoleh penghasilan sebagaimana yang dijamin UUD 1945 harus ada batasnya: keamanan Negara, kepentingan bangsa, moral, dan kepribadian Indonesia, serta tanggung jawab kepada Tuhan YME”.
Pergolakan politik yang terus terjadi selama era demokrasi liberal, menyebabkan Presiden Soekarno mengubah sistem politik yang berlaku di Indonesia. Pada 28 Oktober 1956, Soekarno mengajukan untuk mengubah demokrasi liberal menjadi demokrasi terpimpin. Selanjutnya, pada Februari 1957, Soekarno kembali mengemukakan konsep demokrasi Terpimpin yang diinginkannya. Hampir berselang dengan terjadinya berbagai pemberontakan di banyak daerah di Indonesia yang melihat sentralitas atas hanya daerah dan penduduk Jawa.
Munculnya berbagai pemberontakan di daerah dan di pusat sendiri, membuat Soekarno mengeluarkan Undang-Undang Darurat Perang pada 14 Maret 1957. Selama dua tahun Indonesia terkungkung dalam perseturuan antara parlemen melawan rezim Soekarno yang berkolaborasi dengan militer. Namun, tak berselang lama, Soekarno menerbitkan dekrit kembali ke Undang-Undang Dasar 45, disusul dengan pelarangan Partai Sosialis Indonesia dan Masyumi, karena keterlibatan kedua partai tersebut dalam pemberontakan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) pada tahun 1958 di Sumatera.
Kegagalan Soekarno, menyebabkan ia segera berpaling kepada PKI dan menstimulasi pihak militer agar memberi dukungan penuh pada dirinya. Sebaliknya, PKI bergantung kepada Soekarno untuk dapat memimpin bangsa. Berbagai slogan politik mulai bermuculan, seperti Manipol (Manifesto Politik), Berdikari (Berdiri Di Atas Kaki Sendiri), Nefos (New Emerging Forces) dan Oldefos (Old Establishment Forces), ditambah dengan upaya dilplomasi serta manuver konfrontasi dengan Malaysia.
Soekarno menstimulasi rakyat dengan semangat revolusi, dengan dirinya sebagai tokoh pemimpin revolusi. Sepanjang periode Demokrasi Terpimpin dan diberlakukannya Undang-Undang Darurat Perang, pers pun mengalami era terpimpin ini. Presiden Soekarno memerintahkan pers agar setia kepada ideologi Nasakom serta memanfaatkannya untuk memobilisasi rakyat. Soekarno tidak ragu-ragu untuk melarang surat kabar yang menentangnya. Di bawah Soekarno, surat kabar yang dikelola oleh kaum komunis tumbuh subur. Muncul perlawanan dari kelompok surat kabar sayap kanan nasionalis, yang mengatasnamakan Badan Pendukung Soekarnoisme (BPS). Konflik antara surat kabar sayap kanan dengan surat kabar kelompok kiri tidak terelakkan. Soekarno ternyata lebih memilih kaum kiri, dan surat kabar kaum kanan yang anti komunis dilarang terbit.
Pada awal tahun 1960, penekanan pers diawali dengan peringatan Menteri Muda Penerangan Maladi, bahwa akan dilakukan langkah-langkah tegas terhadap surat kabar, majalah-majalah, kantor-kantor berita yang tidak mentaati peraturan yang diperlukan dalam usaha menerbitkan pers nasional.  Para wartawan harus mendukung politik pemerintah dan pengambialihan percetakan oleh pemerintah. Kebijakan pemerintah tersebut tertumpu pada Peraturan Penguasa Perang Tertinggi (Peperti) No. 10/1960 dan Perpres No.6/1963 yang menegaskan kembali perlunya izin terbit bagi setiap penerbitan surat kabar dan majalah.
Periode Demokrasi Terpimpin umumnya dikatakan sebagai periode terburuk bagi sejarah perkembangan pers di Indonesia. Hal ini bisa dimaklumi karena persepsi, sikap, dan perlakuan penguasa terhadap pers Indonesia telah melampaui batas-batas toleransi. Penguasa Demokrasi Terpimpin memandang pers semata-mata dari sudut kemampuannya dalam memobilisasi massa dan opini publik. Pers seakan-akan dilihat sebuah senapan yang siap menembakkan peluru (informasi) ke arah massa atau khalayak yang tak berdaya. Pers dianggap sebagai alat “revolusi” yang besar pengaruhnya untuk menggerakkan atau meradikalisasi massa untuk menyelesaikan sebuah revolusi. Pandangan ini dapat dilihat pada bagian pendahuluan dari pedoman penguasa Perang Tertinggi, 12 Oktober 1960 untuk pers Indonesia yang berbunyi :
“Sebagaimana kita semua telah memaklumi, surat kabar dan majalah merupakan alat publikasi yang dapat dipergunakan untuk mempengaruhi pendapat umum. Oleh karena itu, maka surat kabar dan majalah tersebut dapat dipergunakan sebagai alat penggerak massa untuk menyelesaikan revolusi Indonesia menuju masyarakat yang adil dan yang makmur.”
Oleh karena itu, rezim Demokrasi Terpimpin merasa perlu menguasai seluruh pers, yang dalam praktik bukannya untuk memperbaiki kehidupan sosial, ekonomi, dan politik masyarakat tetapi untuk revolusi kekuasaan rezim itu sendiri. Atas dasar itulah penguasa melakukan rekayasa terhadap pers melalui system regulasi yang represif. Misalnya penguasa mengeluarkan Sebuah Pedoman Penguasa Perang Tertinggi untuk Pers Indonesia pada 12 Oktober 1960.
Tujuan utama dari pedoman ini adalah mewajibkan pers menjadi pendukung, pembela, alat penyebar manifesto politik Soekarno serta mewajibkan pers untuk memiliki izin terbit. Hal ini dilakukan oleh penguasa untuk mempercepat retooling alat-alat publikasi, terutama surat kabar dan majalah, sehingga ia dapat menjadi alat dan pendukung revolusi.
Setiap penerbit pers yang akan mengajukan surat izin terbit diharuskan mengisi sebuah formulir berisi 19 pasal pernyataan yang mengandung janji penanggung jawab penerbit surat kabar dan majalah seandainya ia sudah diberi izin terbit.
Jika diteliti pasal per pasal memperlihatkan usaha penguasa untuk benar-benar “menjinakkan” pers di dalam cengkeraman kekuasaannya. Bagi penerbit yang tidak bersedia menandatangani perjanjian 19 pasal ini, otomatis tidak diperkenankan melanjutkan penerbitannya. Para penanggung jawab surat kabar dan majalah yang masih ingin mempertahankan nurani serta idealismenya, kebanyakan tidak bersedia menandatanganinya dan lebih suka menutup sendiri penerbitannya.
Cara retooling ini sangat efektif untuk menjinakkan atau memakai istilah Mochtar Lubis (1978), mengebiri pers. Akhirnya pers yang tersisa atau masih terbit adalah pers yang sudah jinak dan mandul yang kesetiaannya tidak diragukan lagi. Mengutip cerita Alfian (1991) :
“Bung Karno yang praktis mendominasi kehidupan politik pada waktu itu boleh dikatakn juga mendominir komunikasi politik. Sebagai komunikator yang luar biasa, pidato-pidatonya yang sering panjang mempesona yang mendengarkannya. Media cetak boleh dikata menuruti apa saja yang diucapkannya. Pada umunya ulasan atau tajuk rencana memberikan dukungan dan bahkan sering mengagun-agungkannya. Bung Karno memang termasuk tokoh yang suka dikritik, dan semakin besar kekuasaannya semakin sensitive pula dia terhadap kritik. Mengetahui itu pers semakin takut kepadanya, dan bersamaan dengan itu isi media massa makin memuja dan menyanjungnya. Proses pengkultusan individunya meningkat pula.”
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pada masa Demokrasi Terpimpin Presiden Soekarno, lebih cenderung memperlakukan pers sebagai extension of power-nya. Tahun-tahun tersebut dapat digambarkan sebagai berkuasanya pers komunis dan pers simpatisan-simpatisipannya. Sementara, pers lainnya yang berada dalam posisi kontra terhadap rezim Soekarno, menolak Manipol, dan pers Liberal, diasingkan atau menuai pembredelan.
Dominasi pers komunis dan simpatisan-simpatisannya dalam peta ideologi pers Indonesia tahun 1957-1965 merupakan konsekuensi-konsekuensi logis dari semangat kuat dan meningkantnya pengaruh politik PKI dan Soekarno. Dan menjadi catatan sejarah, tanggal 24 Februari 1965, pemerintah melakukan pembredelan surat kabar secara masal. Kurang lebih kebanyak 28 surat kabar di Jakarta dan daerah dilarang terbit secara mutlak.
Posisi pers pada tahun-tahun itu berubah secara radikal sejak peristiwa berdarah G30S/PKI. Karena, dalam masa selanjutnya, terhitung tanggal 1 Otober 1965, seluruh pers yang dianggap sebagai simpatisan PKI dilarang terbit untuk selama-lamanya oleh penguasa rezim baru saat itu di bawah Soeharto.

D.   JAMAN ORDE BARU ( 1966 – 1998)
Pada awal kekuasaan orde baru, Indonesia dijanjikan akan keterbukaan serta kebebasan dalam berpendapat. Masyarakat saat itu bersuka-cita menyambut pemerintahan Soeharto yang diharapkanakan mengubah keterpurukan pemerintahan orde lama. Pemerintah pada saat itu harus melakukan pemulihan di segala aspek, antara lain aspek ekonomi, politik, social, budaya, dan psikologis rakyat. Indonesia mulai bangkit sedikit demi sedikit, bahkan perkembangan ekonomi pun semakin pesat. Namun sangat tragis, bagi dunia pers di Indonesia. Dunia pers yang seharusnya bersuka cita menyambut kebebasan pada masa orde baru, malah sebaliknya. Pers mendapat berbagai tekanandari pemerintah. Tidak ada kebebasan dalam menerbitkan berita-berita miring seputar pemerintah. Bila ada maka media massa tersebut akan mendapatkan peringatan keras dari pemerintah yang tentunya akan mengancam penerbitannya. Pada masa orde baru, segala penerbitan di media massa berada dalam pengawasan pemerintah yaitu melalui departemen penerangan. Bila ingin tetap hidup, maka media massa tersebut harus memberitakan hal-hal yang baik tentang pemerintahan orde baru.
Pers seakan-akan dijadikan alat pemerintah untuk mempertahankan kekuasaannya, sehingga pers tidak menjalankan fungsi yang sesungguhnya yaitu sebagai pendukung dan pembela masyarakat. Pemerintahan Orde Baru mencetuskan Pers Pancasila dengan membuang jauh praktik penekanan pers di masa Orde Lama.  Pemerintah orde baru sangat mementingkan pemahaman tentang Pers Pancasila.  Menurut rumusan  Sidang Pleno XXV Dewan Pers (Desember 1984), yang dimaksud Pers Pancasila , adalah pers Indonesia dalam arti pers yang orientasi, sikap, dan tingkah lakunya didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Hakekat Pers Pancasila, adalah pers yang sehat dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi yang benar dan obyektif, penyalur aspirasi rakyat, kontrol sosial yang konstruktif. Kebebasan ini di dukung dengan lahirnya UU Pokok Pers No. 11 tahun 1966, yang menjamin tidak ada sensor dan pembreidelan dan setiap warga Negara punya hak untuk menerbitkan pers yang bersifat kolektif dan tidak diperlukan surat ijin usaha penerbitan Pers (SIUPP).
Kebebasan pers ini hanya berlangsung sekitar 8 tahun, sebab dengan terjadinya “Peristiwa Malari” (Peristiwa Lima Belas Januari 1974) disinyalir disebabkan berita-berita yang terlalu bebas tanpa sensor yang menyiarkan berbagai hal yang dapat menyulut emosi mahasiswa untuk melakukan demonstrasi pada pemerintah orde baru.  Oleh karena itu beberapa surat kabar dilarang terbit termasuk Kompas dan di ijinkan terbit kembali setelah permintaan maaf. Para wartawan diingatkan untuk mentaati kode etik jurnalistik.
Namun, pers setelah peristiwa Malari cenderung pers yang mewakili penguasa, pemerintah atau Negara, pers tidak menjaankan fungsi kontrol sosialnya dengan kritis, mirip dengan di masa demokrasi terpimpin, hanya bedanya di masa Orde Baru, pers dipandang sebagai institusi politik yang harus diatur dan dikontrol. Dan hal ini mengakibatkan terjadinya pemberedelan beberapa surat kabar di Indonesia.
Tanggal 21 Juni 1994, beberapa media massa seperti Tempo, deTIK, dan editor dicabut surat izin penerbitannya atau dengan kata lain dibredel setelah mereka mengeluarkan laporan investigasi tentang berbagai masalah penyelewengan oleh pejabat-pejabat Negara. Pembredelan itu diumumkan langsung oleh Harmoko selaku menteri penerangan pada saat itu. Meskipun pada saat itu pers benar-benar diawasi secara ketat oleh pemerintah, namun ternyata banyak media massa yangmenentang politik serta kebijakan-kebijakan pemerintah. Dan perlawanan itu ternyata belum berakhir. Tempo misalnya, berusaha bangkit setelah pembredelan bersama para pendukungnya yang anti rezim Soeharto. Pembredelan Tempo serta perlawanannya terhadap pemerintah Orde Baru Pembredelan 1994 ibarat hujan, jika bukan badai dalam ekologi politik Indonesia secaramenyeluruh. Tidak baru, tidak aneh dan tidak istimewa jika dipahami dalam ekosistemnya.
Sebelum dibredel pada 21 Juni 1994, Tempo menjadi majalah berita mingguan yang paling pentingdi Indonesia. Pemimpin Editornya adalah Gunawan Mohammad yang merupakan seorang panyair dan intelektual yang cukup terkemuka di Indonesia. Pada 1982 majalah Tempo pernah ditutup untuk sementara waktu, karena berani melaporkan situasi pemilu saat itu yang ricuh. Namun dua minggu kemudian, Tempo diizinkan kembali untuk terbit. Pemerintah Orde Baru memang selaluwas-was terhadap Tempo, sehingga majalah ini selalu dalam pengawasan pemerintah. Majalah ini memang popular dengan independensinya yang tinggi dan juga keberaniannya dalam mengungkap fakta di lapangan. Selain itu kritikan- kritikan Tempo terhadap pemerintah di tuliskan dengan kata-kata yang pedas dan bombastis. Goenawan pernah menulis di majalah Tempo, bahwa kritik adalah bagian dari kerja jurnalisme. Motto Tempo yang terkenal adalah “ enak dibaca dan perlu”. Meskipun berani melawan pemerintah, namun tidak berarti Tempo bebas dari tekanan. Apalagidalam hal menerbitkan sebuah berita yang menyangkut politik serta keburukan pemerintah, Tempo telah mendapatkan berkali-kali mendapatkan peringatan.
Hingga akhirnya Tempo harus rela dibungkam dengan aksi pembredelan itu. Namun perjuangan Tempo tidak berhenti sampai disana. Pembredelan bukanlah akhir dari riwayat Tempo. Untuk tetap survive, ia harus menggunakan trik dan startegi.Salah satu trik dan strategi yang digunakan Tempo adalah yang pertama adalah mengganti kalimat aktif menjadi pasif danyang kedua adalah stategi pinjam mulut. Semua strategi itu dilakukan Tempo untuk menjamin kelangsungannya sebagai media yang independen dan terbuka. Tekanan yang dating bertubi-tubi dari pemerintah tidak meluluhkan semangat Tempo untuk terus menyampaikan kebenaran kepada masyarakat.
Setelah pembredelan 21 Juni 1994, wartawan Tempo aktif melakukan gerilya, seperti dengan mendirikan Tempo Interaktif atau mendirikan ISAI (Institut Studi Arus Informasi) pada tahun 1995. Perjuangan ini membuktikan komitmen Tempo untuk menjunjung kebebasan pers yang terbelenggu ada pada zaman Orde Baru. Kemudian Tempo terbit kembali pada tanggal 6 Oktober 1998, setelah jatuhnya Orde Baru. Fungsi Dewan Pers pada masa Orde Baru adalah lembaga yang menaungi pers di Indonesia. Sesuai UU Pers Nomor 40 tahun 1999, dewan pers adalah lembaga independen yang dibentuk sebagai bagian dari upaya untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.
Pada masa Orde baru, fungsi dewan pers tidaklah efektif. Dewan pers hanyalah formalitras semata. Dewan Pers bukannya melindungi sesama rekan jurnalisnya, malah menjadi anak buah dari pemerintah Orde Baru. Hal itu terlihat jelas ketika pembredelan 1994, banyak anggota dari dewan pers yang tidak menyetujui pembredelan. Termasuk juga Gunaman Muhammad yang selaku editor Tempo juga termasuk dalam dewan pers saat itu. Namun ironisnya, pada saat itu dewan persdiminta untuk mendukung pembredelan tersebut. Meskipun dewan pers menolak pembredelan, tetap saja pembredelan dilaksanakan. Menolak berarti melawan pemerintah. Berarti benar bahwa dewan pers hanya formalitas saja. Istilah pers digunakan dalam konteks historis seperti pada konteks “press freedom or law” dan “power of the press”. Sehingga dalam fungsi dan kedudukannya seperti itu, tampaknya, pers dipandang sebagai kekuatan yang mampu mempengaruhi masyarakat secara massal.
Seharusnya pers selain mempengaruhi masyarakat, pers juga bisa mempengaruhi pemerintah. Karena pengertian secara massal itu adalah seluruh lapisan masyarakat baik itu pemerintah maupun masyarakat. Namun di Era Orde Baru, dewan pers memang gagal meningkatkan kehidupan pers nasional, sehingga dunia pers hanya terbelenggu oleh kekuasaan Orde Baru tanpa bisa memperjuangkan hak-haknya.


E.   JAMAN REFORMASI (1998 – sekarang )

        Pada tanggal 21 Mei 1998 orde baru tumbang dan mulailah era reformasi. Tuntutan reformasi bergema ke semua sektor kehidupan, termasuk sektor kehidupan pers. Selama rezim orde lama dan ditambah dengan 32 tahun di bawah rezim orde baru, pers Indonesia tidak berdaya karena senantiasa ada di bawah bayang-bayang ancaman pencabutah surat izin terbit. Sejak masa reformasi tahun 1998, pers nasional kembali menikmati kebebasan pers. Hal ini sejalan dengan alam reformasi, keterbukaan, dan demokrasi yang diperjuangkan rakyat Indonesia.
 Akibatnya, awal reformasi banyak bermunculan penerbitan pers atau koran, majalah, atau tabloid baru. Kalangan pers dapat bernafas lega ketika di era reformasi ini pemerintah mengeluarkan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 40 tahun 1999 tentang pers.  Dalam UU pers tersebut dijamin bahwa kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga Negara (pasal 4).  Jadi tidak perlu surat izin usaha penerbitan pers (SIUPP).  Dalam UU ini juga dijamin tidak ada penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran sebagaimana bunyi pasal 4 (ayat 2).
Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan memiliki hak tolak, yaitu wartawan  utuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.  Tujuan Hak Tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi. Hak itu dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan pejabat penyidik atau menjadi saksi di pengadilan.  Tapi hak tolak tidak berlaku atau dapat dibatalkan demi keamanan, keselamatan Negara, atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan, seperti teroris, pemberontak, penjahat, dll.
Dengan adanya kebebasnan pers maka tantangan terberat adalah datang dari kebebasan pers itu sendiri, artinya sanggupkah seorang wartawan atau sebuah perusahaan penerbitan untuk tidak menodai arti kebebasan itu dengan tidak menerima pemberian atau godaan-godaan material yang berhubungan dengan sebuah berita atau publikasi sebuah berita.
Siapapun sependapat bahwa pers di Indonesia saat ini memiliki kebebasan yang sangat luar biasa pasca-reformasi, bahkan ada pendapat bahwa kebebasan pers Indonesia sudah "kebablasan".



III. KESIMPULAN DAN PENUTUP


A.   KESIMPULAN AWAL BERDIRINYA PERS
Awal mula berdirinya PERS berangkat dari pemikiran untuk membantu mensyiarkan STTN-BATAN kepada masyarakat umum serta membantu program batan mensosialisasikan nuklir kepada masyarakat.Saat itu kami lihat sepertinya sarana itu buntu pada tatanan pelakasanaan di lapangan.Ada kelemahan memang ketika nuklir disosialisasikan ke masyarakat, batan maupun pemerintah selalu kesulitan karena minimnya corong media yang dimiliki. Dua alasan itulah kami tergerak untuk mendirikan PERS. Mulailah kami mengumpulkan beberapa teman yang memiliki pemikiran yang sama dengan masing-masing idialismenya bekerja mempersiapkan segala kebutuhan administratif, lobi sana-sini dan tepatnya tanggal 12 desember 2003 rapat pertama sekaligus deklarasi berdirinya PERS. Premakarsa berdirinya PERS saat itu terdiri dari beberapa orang teman-teman angkatan 2003 seperti Anas Abdillah, Pak Cahyo, Dedy Husnurrofik, M.Ghozali Alhidayat, Haryo Seno, Chestarianto, dll.
Ketua umum PERS sekaligus merangkap pimred periode 2003-2005 Ghozali Al Hidayat, periode 2005-2007 mas Ghozali Al Hidayat kembali diberikan amanat untuk jadi ketua umum dengan pimred Dinda Aulia Marhaeni, periode 2007-2008 Sis Prayogo dengan pimred RiDha. Untuk periode berikutnya 2008 – 2009 pimpinan umum dipegang oleh Royyhan dengan pimrednya RiDha. Untuk periode 2009 – 2010 Luckito Andi Nugroho dengan pimred Mirza Ari Wibowo. Selanjutnya periode 2010-2011 pimpinan umum berpindah ke Rito Laksono bersama pimrednya adalah Rizki Galura Septiana. Pada tahun 2011 – 2012 saudara Ahmad Faris Syaifudin dipercaya menjadi Pimpinan umum, sedangkan untuk pimrednya adalah Arif Adityas Budiman. Sedangkan sekarang UKM PERS BETA berada dibawah pimpinan Fatmawati Nurcahyani dengan pimrednya Gideon Randy Natanael.

B.   KESIMPULAN AKHIR (Kondisi Pers Sekarang)

Kondisi politik di suatu negara akan sangat mempengaruhi keadaan pers di negara tersebut. Pengaruh politik akan sangat besar terutama mengenai sistem pers yang dianut dan seberapa besar  kadar kebebasan pers yang ada.  Pengaruh terhadap Sistem politik yang di anut.
Klasisikasi sistem pers dunia yang disajikan dalam buku Four Theories of the Press (Siebert, Perterson, & Schramm, 1956). Para pengarang membagi pers dunia ke dalam empat kategori: otoritarian, libertarian, tanggung jawab sosial dan totalitarian Soviet. (Heru Puji winarso, 122: 2005). Pembagian itu berdasarkan pengamatan mereka dengan menggunakan metode-metode ilmu sosial. Pers selalu mengambil bentuk dan warna struktur-struktur sosial politik di mana pers itu beroperasi. Untuk melihat perbedaan dan perspektif di mana pers berfungsi, harus dilihat asumsi-asumsi dasar yang dimiliki masyarakat itu mengenai: hakikat manusia, hakikat masyarakat dan negara, hubungan antara manusia dan negara, hakikat pengetahuan dan kebenaran. Pada akhirnya, perbedaan antara system pers merupakan perbedaan filsafat yang mendasarinya.
Menurut Dominick, sistim media disuatu negara berkaitan dengan sistim politik dinegara tersebut. Sistim politik menentukan kepastian hubungan yang nyata antara media dan pemerintah (dalam Elvinaro Ardianto,2004:154). Pembagian pers dalam dunia ini juga didasari pada keadaan politik di suatu negara.Ini dapat dilihat dalam perjalan pers di dunia.Sistem otoritarian berdasarkan sistem keadaan negara yang mempunyai kekuatan mutlak, pengawasan yang ketat, dan ancaman pembredelan bagi media yang melanggar.Liberatarian yang mengusung nilai-nilai kebebasan, tetapi ternyata akhirnya juga ditinggalkan karena dinilai hanya mengusung kepentingan kapitalisme dibanding dengan nilai-nilai edukasi.Berkembang teori tanggung jawab sosial, merupakan jawaban bagi suatu pers yang bertanggung jawab tetapi juga mempunyai kepedulian dengan terhadap masyarakat sebagai nilai tanggung jawab sosial.Totalitarian soviet merupakan wujud dari kekuasan yang absolud kepada media dan tujuan media adalah memberikan sumbangan terhadap suksesnya dan berlangsungnya sistem negara soviet. Melihat perjalanan pers di dunia tampak jelas bahwa sistem politik, akan sangat berpengaruh dalam sistem pers yang dianut.   Keadaan politik juga akan mempengaruhi kadar.
Keadaan politik juga akan sangat mempengaruhi kadar dalam kebebasan pers yang ada. Konsep kebebasan pers sangat tergantung pada sistim politik di mana pers itu berada.Dalam negara komunis atau otoriter, kebebasan pers dikembangkan untuk membentuk opini pers yang mendukung penguasa.Sedangkan dalam negara liberal atau demokrasi, kebebasan pers pada prinsipnya diarahkan untuk menuju masyarakat yang sehat, bebas berpendapat dan berdemokrasi.
Pendekatan filosofis barangkali bisa dipergunakan untuk melihat hubungan antara kebebasan dan manusia sebagai individu. John Stuart Mill ( dalam Jakob Oetama : 1985 ) berpendapat, biarlah orang seorang mengembangkan kebebasannya yang absolut. Dengan menggunakan proses kebebasan itu pikirannya yang rasional akhirnya akan menemukan kebenaran. Singkat kata, apabila dipersoalkan kebebasan pers, maka inti masalahnya adalah hubungan pers dan pemerintah. Kekuasaan dan relasi-relasinya menentukan ada tidaknya kadar kebebasan tersebut. Pengertian klasik ini tetap berlaku. Menurut Prof. Oemar Seno Adji SH, persoalan kebebasan pers terlalu disoroti dari segi hukum saja. Sedangkan dalam prakteknya, terutama di negara-negara sedang berkembang seperti Indonesia, persoalan kebebasan pers lebih merupakan masalah politik. Artinya masalah hukum yang diterapkan dan didalam penerapan itu politik ikut berperan dan berpengaruh terhadap hubungan kekuasaan dan kepentingan
Media adalah suatu alat yang digunakan seseorang untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat luas. Media massa juga merupakan media yang selalu menjadi perhatian masyarakat. Kehidupan masyarakat pada masa sekarang ini hampir tidak pernah lepas dari media massa baik itu televisi, Koran, radio, atau internet.
Keefektifan serta peranannya yang begitu hebat menjadikan media massa menjadi salah satu komponen penting bagi pembentukan kepribadian masyarakat.
Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak. Tujuannya agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi. Hal ini digunakan jika wartawan dimintai keterangan pejabat penyidik atau dimintai menjadi saksi di pengadilan.

1 komentar: